DALAM seminar di Riyadh (22 Maret 1972, yang diselenggarakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KAS), hadir sejumlah cendekiawan dan ahli hukum Barat yang tertarik menyelidiki pelaksanaan syariat Islam hak asasi manusia dari tangan pertama.
Pertemuan ilmiah pertama dilakukan di Riyadh, lalu di Vatikan, terakhir di Strassbourg. Seminar diikuti delegasi KAS, dan ahli-ahli hukum beberapa negara Eropa.
Dalam seminar itu banyak pertanyaan dari delegasi Eropa, di antara undang-undang dasar, undang-undang perdata, pidana, dan sebagainya harus didasarkan pada Al Quran. Ini patut dipelajari dan dipikirkan kembali, karena kehidupan selalu berubah sesuai perkembangan zaman. Menurut mereka, bukan untuk kepentingan Islam bila semua bentuk hukum diatur berdasar Al Quran, karena hal itu dapat merusak Al Quran sendiri, karena kehidupan berkembang dan kondisi telah berubah.
Kedua, mereka menanyakan hukuman hudud (potong tangan dan rajam) yang tidak boleh diamandemen oleh akal manusia, sehebat apapun dia.
Delegasi KAS menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dan menjelaskan dimensi-dimensinya sesuai pesan Al Quran, "Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik!" (QS An-Nahl/16:125).
Jawaban untuk masalah pertama, yaitu berpegang teguhnya kaum muslimin kepada Al Quran dalam membentuk segala hukum positif mereka dianggap akan merusak Al Quran sendiri. Ketika diselenggarakan Pekan Fiqh Islam di Paris tahun 1951, yang dihadiri para ahli ilmu hukum dari berbagai universitas di dunia, di antara peserta ada yang mengemukakan persoalan berikut.
Agama tidak akan dapat mempertahankan kesuciannya bila agama itu tidak senantiasa seperti sebagaimana adanya menurut pendapat para pengikutnya, meski masa kedatangan agama telah lama. Agama seharusnya tidak berubah dan tidak berkembang, alias beku. Bila agama berubah dan berkembang, ia kehilangan tempatnya yang mulia dan kesuciannya. Karena itu, tiap kitab suci yang dimiliki agama manapun harus beku, tidak berubah. Kalau begitu, bagaimana mungkin membangun sistem hukum positif atas dasar kitab suci, karena hukum itu selalu berkembang sesuai perkembangan zaman?
Harus diakui, saat itu hukum agama akan mendapat sifat kebekuan, karena segala sesuatu yang dibangun atas dasar kebekuan pasti beku pula. Inilah yang mengkhawatirkan Ulil Abshar Abdalla, Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) yang galau melihat meningkatnya semangat umat Islam menerapkan syariat Islam di seluruh aspek kehidupan.
Ulil menawarkan "pemahaman yang segar", Islam harus dipandang sebagai "proses" yang tak pernah selesai. Tawarannya diturunkan dalam opini Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam(Kompas, 18/11). Alasannya, kenyataan di mana kehidupan dan kebutuhan selalu berubah dan berkembang. Karena itu, agama harus bisa mengembangkan diri sesuai kebutuhan manusia. Sehingga QS Ali Imran/3:19 yang artinya "Sesungguhnya agama (yang diridoi) di sisi Allah hanya Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab (maksudnya Kitab-kitab yang diturunkan sebelum Al Quran), kecuali setelah datang pengetahuan (wahyu ini) kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa kafir (menolak) ayat-ayat Allah, maka sebenarnya Allah amat cepat hisab-Nya" harus diartikan lain menurut versinya menjadi "Sesungguhnya jalan religiusitas yang benar adalah proses-yang-tak-pernah-selesaimenuju ketundukan (kepada Yang Maha Benar)." Konsekuensinya, wahyu tidak boleh dianggap tuntas. Ayat alyauma akmaltu& " (QS Al Maidah/5:3), wahyu penutup Al Quran sebagai bukti kesempurnaan agama Islam terpaksa diabaikan.
Secara keseluruhan saya memahami pemikirannya, juga komunitas JIL sesuai prinsip gagasan Islam liberal yang ditulis Greg Barton (1999) yaitu 1) pentingnya kontekstualisasi jihad; 2) Komitmen atas rasionalitas dan pembaruan; 3) Penerimaan terhadap pluralisme sosial dan pluralisme agama-agama; 4) Pemisahan agama dari partai politik dan adanya posisi non-sektarian negara.
Para tokoh seniornya di Indonesia: Cak Nur, Gus Dur, Djohan Effendi, dan (alm) Ahmad Wahib. Dengan dana unlimited dari The Asia Foundation, ide-ide kelompok JIL mampu terus menghiasi media massa. Hampir seluruh media publik memberi akses tak terbatas kepada kelompok ini guna memasarkan ide-idenya. Sayang, gagasan-gagasan yang dijual, menurut saya, tidak lagi segar karena komoditasnya "barang lama yang dikemas ulang".
MUNCULNYA pertanyaan pertama lebih karena kesalahpahaman mereka atas pengertian agama. Setiap bertemu Ulil di forum diskusi (tiga kali) ia selalu mengatakan, agama adalah masalah pribadi (privat), bukan publik, sehingga negara tidak berhak "mengatur" agama seseorang. Realitasnya Pemerintah Indonesia telah memformalkan UU Zakat, Haji, Perbankan Syariah dan sebagainya. How do you mind? Dalam La Grande Encyclopaedia des Sciences, des Letters et des Arts misalnya, memuat kata-kata "agama". Di situ disebutkan ada seratus definisi agama, sembilan puluh delapan darinya dianggap tidak ilmiah.
Oleh karena itu, yang dipegang hanya dua definisi: 1) agama adalah cara manusia merealisir hubungannya dengan kekuatan gaib yang maha tinggi. 2) Agama mencakup segala sesuatu yang dikenal dan segala kekuasaan yang tidak sesuai ilmu pengetahuan.
Islam jelas beda pendapat dengan pengertian pertama, karena mencakup segala sesuatu yang diketahui, yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang maha tinggi, juga hubungan manusia dengan manusia. Islam juga beda pendapat dengan definisi kedua, karena Al Quran berkata, "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, serta silih bergantinya malam dan siang, ada tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal." (QS Ali Imran/3:190). Maksudnya, agama dalam Al Quran adalah segala sesuatu yang sesuai dengan ilmu pengetahuan, otak, dan pemikiran.
Orang-orang yang mengajar pengertian agama kepada orang Islam hanyalah mereka yang punya pengetahuan, menggunakan otak dan kaum pemikir. Karena itu, tidak aneh bila umat Islam merasa wajib menegakkan tiap hukum positif bersumber dari syariat Islam atas dasar Al Quran dan sunnah Rasul yang telah memberi pengertian tentang agama
Beberapa ulama, seperti Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, "Di mana ada kemaslahatan dan kepentingan umum, di sanalah terdapatnya syariat." Juga yang dikatakan Ibnu Uqail, lanjutan dari apa yang tersebut tadi, "walaupun dalam hal itu tidak ada wahyu dari Tuhan dan juga tidak pernah dikatakan oleh Nabi."
Demikianlah agama Islam yang syariatnya bersesuaian dengan ilmu pengetahuan, akal, dan pemikiran, tentu sanggup menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang selalu berubah. Agama Islam sanggup memberi jawaban, berdasar maslahat dan kepentingan umum, terhadap persoalan hukum, konstitusi, perdata, pidana, perkawinan, waris, dan sebagainya, meski dalam hal itu tidak ada teksnya (nash-nya).
Sayang, Ulil tidak bisa membedakan mana hudud, mana tazir, sehingga ia ingin mengamandemen seluruh "hukum Allah" dengan mengatasnamakan kemaslahatan manusia. Padahal, Allah lebih tahu. Itu tidak berarti Allah butuh manusia, tetapi sebagai bukti Allah mencintai ciptaanNya. Sayang, kebanyakan manusia tak tahu diri akan kelamahan akal mereka.
Fauzan Al-Anshari MM, Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin
Sumber : http://media.isnet.org/islam/Etc/index.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Blog ini terbebas dari yang namanya CAPTHA. Jadi berkomentarlah dengan baik dan gunakan kata-kata yang sopan. Jangan SPAM, SARA, ataupun PORN.