Search in This Blog

Selasa, 23 Oktober 2012

Membalas Salam Non Muslim

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bagaimanakah hukum membalas salam orang kafir (ahli kitab maupun non muslim lainnya)? Dan bolehkah memulai mengucapkan salam pada mereka? Ada pula hadits yang menyebutkan bahwa jika kita berjumpa orang kafir, maka pepetlah mereka ke pinggir. Bagaimana penjelasan hal ini?
Thoyyib, ada sebuah riwayat yang menjelaskan masalah di atas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167)

Makna Isra' dan Mi'raj

Perjalanan Nabi Muhammad saw. dari Makkah ke Bayt Al-Maqdis, kemudian naik ke Sidrat Al-Muntaha, bahkan melampauinya, serta kembalinya ke Makkah dalam waktu sangat singkat, merupakan tantangan terbesar sesudah Al-Quran disodorkan oleh Tuhan kepada umat manusia. Peristiwa ini membuktikan bahwa 'ilm dan qudrat Tuhan meliputi dan menjangkau, bahkan mengatasi, segala yang finite (terbatas) dan infinite (tak terbatas) tanpa terbatas waktu atau ruang.

Agama Islam Beku, Akal Terus Berkembang

DALAM seminar di Riyadh (22 Maret 1972, yang diselenggarakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KAS), hadir sejumlah cendekiawan dan ahli hukum Barat yang tertarik menyelidiki pelaksanaan syariat Islam hak asasi manusia dari tangan pertama.
Pertemuan ilmiah pertama dilakukan di Riyadh, lalu di Vatikan, terakhir di Strassbourg. Seminar diikuti delegasi KAS, dan ahli-ahli hukum beberapa negara Eropa.
Dalam seminar itu banyak pertanyaan dari delegasi Eropa, di antara undang-undang dasar, undang-undang perdata, pidana, dan sebagainya harus didasarkan pada Al Quran. Ini patut dipelajari dan dipikirkan kembali, karena kehidupan selalu berubah sesuai perkembangan zaman. Menurut mereka, bukan untuk kepentingan Islam bila semua bentuk hukum diatur berdasar Al Quran, karena hal itu dapat merusak Al Quran sendiri, karena kehidupan berkembang dan kondisi telah berubah.