Apa hukum makmum yang tidak mengikuti gerakan imam secara langsung ketika shalat? Seperti ketika imam berpindah dari posisi ruku’ ke posisi i’tidal. Akan tetapi makmum menunggu beberapa saat dan baru berdiri ketika imam sudah mau sujud. Apa hukumnya jika hal tersebut dilakukan ketika tasyahhud, yakni apakah dibolehkan bagi seorang makmum untuk menunda melakukan salam setelah imam salam?
Jawab:
Sesungguhnya, seorang makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا ركع فاركعوا، وإذا رفع فارفعوا، وإذا صلى جالسا فصلوا جلوساً.
“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam ruku, maka rukulah. Jika imam berdiri, maka berdirilah. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah dalam keadaan duduk pula” (HR. Muslim).
An Nawawi berkata dalam dalam Syarah Shahih Muslim: Baidhowi dan yang lainnya berkata: “kata الائتمام adalah menuruti atau mengikuti. Yakni seseorang yang diangkat menjadi imam wajib untuk dituruti dan diikuti. Di antara cara mengikuti imam adalah dengan tidak mendahuluinya, atau menyamai gerakannya atau lebih maju posisinya daripada imam. Akan tetapi menjaga posisinya dan melakukan gerakan berdasarkan gerakan imam.
Perlu diketahui bahwasanya seorang makmum harus melakukan gerakan setelah imam bergerak, dan tidak boleh mendahuluinya atau menyamai gerakannya. Mengenai tata cara mengikuti imam, para ahli fikih telah menerangkannya. Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al Mughni, “Dianjurkan bagi seorang makmum untuk memperhatikan gerakan dalam melakukan shalat, baik ketika hendak naik atau turun. Seorang makmum harus melakukannya setelah imam sudah pada posisinya. Serta merupakan hal yang makruh jika seorang makmum melakukan gerakan bersamaan dengan gerakan imam, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama.”
An Nawawi berkata dalam kitabnya Al Majmu’, “Yang dimaksud mengikuti imam adalah dengan melakukan gerakan sebagaimana imam, yakni memulai setiap gerakan dalam posisi terakhir setelah imam memulainya, dan makmum melakukan gerakan setelah imam sudah pada posisinya.”
Syaikh Ahmad Ad Dardiir, pensyarah Mukhtashor Kholil yang merupakan kitab rujukan Fikih Maliki berkata ketika menerangkan shalat jamaah, “Menyamakan waktu gerakan antara imam dan makmum di dalam gerakan-gerakan shalat adalah suatu yang dimakruhkan jika dilakukan selain untuk takbiratul ihram dan salam. Beliau pun mengatakan bahwa merupakan hal yang dianjurkan bagi makmum untuk melakukan gerakan setelah imam dan menyusul gerakan imam.”
Ad Dasuqi berkata bahwasanya ‘Iyad mengatakan, “Terjadi perselisihan di kalangan ulama mengenai mengikuti imam selain gerakan takbiratul ihram dan salam, apakah mengikutinya setelah imam memulai gerakan atau ketika imam telah pada posisi sempurna dari gerakannya.”
Mengenai pertanyaan di atas, maka sang penanya menggambarkan mengenai imam yang memberikan kesempatan kepada makmum untuk memperlama gerakan. Maka jika memperlama gerakan tersebut sesuai dengan waktu yang dibutuhkan imam untuk menyempurnakan rukun-rukun shalat, hal itulah yang dibenarkan dan telah mengikuti sunnah insya Allah. Dalam Shahih Muslim dari Baro’ bahwasanya para sahabat ketika shalat bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, pada saat beliau ruku’, mereka pun ruku’, ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’ kemudian mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, kami pun mengikutinya, dan tidaklah kami turun dari posisi berdiri sampai kami melihat Rasulullah meletakkan wajahnya ke tanah, lalu kami mengikutinya.
Adapun mengakhirkan salam setelah imam melakukan salam, maka hal ini adalah hal yang makruh menurut sebagian ulama dan sebagian yang lainnya menyatakan tidak boleh. At Tilmisani mengatakan dalam kitabnya Muwaahibul Jaliil, “Tidak diperbolehkan bagi seorang makmum setelah salamnya imam untuk menyibukkkan dirinya dengan berdoa atau selainnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Blog ini terbebas dari yang namanya CAPTHA. Jadi berkomentarlah dengan baik dan gunakan kata-kata yang sopan. Jangan SPAM, SARA, ataupun PORN.