Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Saya baru tahu dari keluarga, kalau ternyata saya belum diakikah. Apakah boleh saya berniat akikah untuk diri saya sendiri (karena sudah dewasa dan mampu)? Ada yang bilang kalau sudah dewasa tak perlu akikah, tetapi tetap berdosa. Benarkah demikian?
Hamba Allah
Jawaban :
Akikah adalah hewan yang disembelih sebagai tanda kesyukuran kepada Allah SWT atas nikmat diberikan anak keturunan. Jumhur ulama menyatakan, akikah hukumnya sunnah muakkadah, yang berarti tidak berdosa jika tidak mengerjakannya bukan karena mengingkarinya.
Hal itu berdasarkan hadis Nabi SAW dari Salman bin Amir al-Dhabbi. Ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Setiap anak bersama akikahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.“ (HR Bukhari).
Dalam hadis lain disebutkan, Rasulullah SAW ditanya tentang akikah, maka beliau bersabda, “Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan).” Kelihatan beliau membenci nama akikah tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Barang siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR Abu Daud).
Waktu afdhalnya akikah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, yang disembelih pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (HR Abu Daud dan al-Nasa’i).
Namun, kalau belum bisa melakukannya pada hari ketujuh, sebagian ulama berpendapat tidak perlu lagi melakukan akikah setelah itu karena waktu akikah itu sudah ditentukan, yaitu pada hari ketujuh. Demikian pendapat mazhab Maliki.
Sedangkan, ulama mazhab Hanbali mengatakan, hendaklah melakukannya pada hari ke-14. Dan kalau belum bisa juga pada hari ke-21, dan kalau belum bisa juga, boleh kapan pun.
Hal itu berdasarkan hadis Nabi SAW yang menurut banyak ulama hadis ini merupakan hadis dhaif. Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya bahwa Nabi SAW bersabda, “Akikah disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu.” (HR Baihaqi dan Thabrani).
Dan, para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Sedangkan, sebagian yang lain berpendapat, disunahkan bagi orang yang belum diakikahkan pada waktu kecil untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika telah dewasa. Pendapat ini adalah pendapat Atha’, Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Imam Syafi’i, al-Qafal al-Syasi dari mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Imam Syafi’i mengatakan, jika akikah itu tidak dilakukan sampai anak baligh, akikah itu tidak lagi disunahkan bagi anak yang ingin diakikahkan tersebut. Namun, jika ia ingin mengakikahkan dirinya sendiri, itu dibolehkan.
Mereka berlandaskan pada hadis Anas RA yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW mengakikahkan dirinya setelah diutus sebagai nabi. (HR Baihaqi, Thabrani, dan al-Bazzar). Namun, menurut banyak ulama hadis, termasuk al- Bazzar dan Baihaqi yang juga meriwayatkan hadis ini, hadis ini dhaif karena adanya Abdullah bin Muharrir.
Namun, hadis ini juga diriwayatkan dari jalur sanad lain, yaitu dari Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas dari Tsumamah bin Anas dari Anas, yang membuat sebagian ulama menganggap hadis ini hasan li ghairihi, seperti Syaikh al-Bani dan Imam al-Haitsami.
Kebanyakan ulama pada zaman ini lebih memilih pendapat kedua karena meskipun hadis yang menjadi landasan pendapat itu kurang kuat, dalil yang melarang juga tidak ada, dan banyak tabi’in yang melakukannya, seperti Atha’, Hasan al-Basri, dan Muhammad bin Sirin. Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan. Maka, tidak apa-apa bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri jika dia tahu bahwa orang tuanya belum mengakikahkannya, tetapi ia juga tidak berdosa jika tidak melakukannya.
Wallahu a’lam bish-shawab ¦
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 6 Februari 2013 / 25 Rabiul Awal 1434
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Blog ini terbebas dari yang namanya CAPTHA. Jadi berkomentarlah dengan baik dan gunakan kata-kata yang sopan. Jangan SPAM, SARA, ataupun PORN.