Manakah yang mesti dipilih ketika ada dua manfaat atau maslahat bertemu dalam satu waktu? Itu yang akan dikaji dalam kelanjutan kaedah fikih kali ini.
Syaikh As Sa’di mengatakan dalam bait syairnya,
??? ????? ??? ??????????? ?????? ?? ???????
Apabila bertabrakan beberapa maslahat
Maslahat yang lebih utama itulah yang lebih didahulukan
Kaedah ini banyak tidak diperhatikan oleh kebanyakan orang. Ketika ada dua maslahat bisa dilakukan berbarengan, maka syukur Alhamdulillah. Namun suatu saat ada dua maslahat bertabrakan dalam satu waktu, maka kita bisa memilih manakah yang lebih manfaat.
Pengertian Kaedah
Yang dimaksud dengan kaedah di atas adalah jika seorang hamba tidak mungkin melakukan salah satu dari dua maslahat kecuali dengan meninggalkan maslahat yag lain, maka apa yang mesti ia lakukan saat itu? Kaedah di atas menunjukkan bahwa dalam kondisi seperti itu hendaklah kita pilih manakah yang lebih manfaat. Walau nantinya akan meninggalkan maslahat yang lebih ringan.
Dalil Pendukung
Dalil-dalil yang mendukung kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala
,???????????? ???????? ??? ???????? ?????????? ???? ?????????
“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu
” (QS. Az Zumar: 55).????????? ??????? , ????????? ????????????? ????????? ?????????????? ?????????? ????????? ????????? ????????? ??????? ??????????? ???? ?????? ????????????
“Sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal
” (QS. Az Zumar: 17-18). Ayat-ayat ini menunjukkan untuk mengikuti yang “ahsan”, artinya yang lebih baik atau yang lebih banyak maslahatnya.
Penerapan Kaedah
Dalam masalah amalan demikian adanya. Ada amalan yang lebih utama dari yang lain. Di sini kami akan beri contoh beberapa penerapan kaedah di atas:
1. Maslahat untuk orang banyak lebih diutamakan daripada maslahat untuk diri sendiri. Menuntut ilmu agama akan bermanfaat untuk orang banyak. Oleh karenanya, menuntut ilmu jika bertabrakan dengan shalat sunnah, maka menuntut ilmu lebih didahulukan. Karena manfaat shalat sunnah akan kembali pada diri sendiri beda halnya dengan menuntut ilmu.
2. Shalat wajib lebih utama dari shalat sunnah. Oleh karenanya, jika shalat wajib telah ditegakkan, maka shalat tersebut lebih didahulukan dari shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya.
3. Maslahat yang sifatnya khusus karena bertepatan dengan kondisi tertentu lebih diutamakan dari maslahat yang sifatnya umumu. Contoh, membaca Al Qur’an itu baik secara umum dan amalan ini adalah sebaik-baik dzikir. Namun setelah shalat yang dianjurkan adalah berdzikir, bukan membaca Al Qur’an. Begitu pula ketika pagi-petang, yang lebih diutamakan membaca dzikir pagi-petang jika dzikir tersebut belum ditunaikan.
4. Maslahat yang berkaitan dengan zat ibadah lebih didahulukan dari mashalat yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Contoh dalam ibadah thowaf. Dianjurkan ketika thowaf saat tiga putaran pertama untuk melakukan roml
(berjalan cepat). Ini adalah maslahat dalam zat ibadah thowaf. Ketika itu juga dianjurkan untuk lebih dekat Ka’bah. Ini anjuran yang berkaitan dengan tempat. Jika saat itu tidak bisa melakukan roml di dekat Ka’bah karena kondisi yang penuh sesak dan hanya bisa dilakukan jauh dari Ka’bah, maka lebih utama tetap melakukan roml meskipun jauh dari Ka’bah. Alasannya, maslahat yang berkaitan dengan zat yaitu roml, lebih didahulukan dari maslahat yang berkaitan dengan tempat, yaitu dekat dengan Ka’bah.
Kaedah ini bisa jadi pertimbangan untuk permasalahan fikih lainnya. Alhamdulillah
, dengan memahami kaedah ini kita dapat beramal atau mengambil hukum dengan tepat. Kita berharap agar kebaikan yang ada bisa dilakukan berbarengan. Karena semakin banyak kebaikan yang dilakukan, itulah yang lebih baik. Namun jika tidak memungkinkan melakukan semuanya, maka jangan tinggalkan sebagian. Lakukanlah mana yang lebih maslahat.
Hanya Allah yang memberi taufik.
@ KSU, Riyadh, KSA, 23 Jumadal Ula 1433 H
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Blog ini terbebas dari yang namanya CAPTHA. Jadi berkomentarlah dengan baik dan gunakan kata-kata yang sopan. Jangan SPAM, SARA, ataupun PORN.