Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Saya pernah membaca di internet kalau buah pala yang biasa dijadikan sebagai salah satu bumbu dalam makanan kebanyakan masyarakat Indonesia itu termasuk sesuatu yang memabukkan (muskir
) sehingga haram dikonsumsi. Apakah benar demikian?
Fadlani G – Bekasi
Jawaban :
Buah pala yang dalam bahasa Arab disebut (al-jawzah al-thib/Myristica fragrans Houtt)
adalah tanaman daerah tropis yang memiliki 200 spesies dan seluruhnya tersebar di daerah tropis. Buah pala biasa dipakai sebagai bahan bumbu makanan untuk menambah cita rasa dan aroma makanan ini sudah lama dikenal.
Oleh karena itu, para ulama masa lalu pun telah membahas tentang boleh atau tidaknya mengonsumsi buah pala. Menurut penelitian, buah pala mengandung zat yang bisa memabukkan atau mengganggu kerja syaraf dan otak seseorang. Disebutkan bahwa efeknya hampir sama dengan ganja jika dikonsumsi dalam jumlah besar.
Seseorang akan mengalami bunyi berdenging pada pendengarannya, sembelit, kesulitan untuk buang air kecil, cemas dan tegang, menurunnya kerja sistem syaraf pusat, bahkan bisa menyebabkan kematian jika sampai over dosis. Buah pala ini jika dikonsumsi dalam jumlah yang besar akan menyebabkan gangguan pada pikiran, halusinasi, serta penurunan kemampuan dan kerja otak lainnya.
Para ulama (jumhur) sepakat bahwa mengon sumsinya dalam jumlah besar yang bisa membahayakan seseorang, hukumnya adalah haram sesuai dengan kaidah laa dharara walaa dhiraar yang berarti tidak ada bahaya dan tidak membahayakan. Sedangkan, jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit yang tidak berpengaruh kepada otak dan kerja sistem syaraf seseorang, para ulama berbeda pendapat tentang hal itu.
Sebagian ulama, seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitami dari mazhab Syafii, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Abidin berpendapat haram hukumnya mengonsumsi buah pala, baik sedikit maupun banyak karena buah pala termasuk yang memabukkan (muskir) dan sesuai dengan hadis Nabi SAW yang menegaskan bahwa setiap yang memabukkan itu, banyak dan sedikitnya adalah haram.
Rasulullah SAW bersabda, “Apa yang jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya haram.” (HR Ahmad, al-Nasa’i dan Ibnu Majah. Dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Jabir). Hadis ini disahihkan oleh Syekh Albani dalam kitab Shahih Jami’ al-Shaghir.
Dalam kitab Al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan, ketika terjadi perselisihan antara ulama Haramain (Makkah dan Madinah) dan ulama Mesir mengenai kehalalan dan keharaman buah pala, muncul pertanyaan; adakah di antara para imam atau para pengikutnya yang mengharamkan konsumsi buah pala?
Dan inti jawabannya sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied adalah bu ah pala itu termasuk sesuatu yang memabukkan. Bahkan, Ibnu al-Imad menganalogikan ganja dengan buah pala. Para pengikut mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa buah pala merupakan sesuatu yang memabukkan dan masuk ke dalam keumuman,”setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.”
Sedangkan, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa buah pala ini bisa digolongkan sebagai barang yang memabukkan atau membius (mukhaddirah) dan semuanya itu merusak akal. Maka, ia tetap haram.
Sebagian ulama lain, seperti Abu Hanifah, sebagian ulama mazhab Maliki dan Syafii mengatakan, boleh mengonsumsi buah pala dalam jumlah yang sangat sedikit karena tidak berpengaruh kepada akal atau tidak menyebabkan mabuk serta tidak membahayakan kesehatan seseorang.
Imam al-Ramli dari ulama mazhab Syafii ketika ditanya tentang hukum memakan buah pala menjawab, “Boleh jika sedikit dan haram jika banyak.” Al-Barzali dari kalangan ulama mazhab Maliki mengatakan, sebagian ulama kita membolehkan memakan buah pala dalam jumlah yang sedikit untuk memanaskan otak dan sebagian lain mensyaratkan harus dicampur dengan bahan yang lain.
Syekh Wahbah Zuhaili juga mengatakan, tidak masalah menggunakan sedikit buah pala untuk memberi aroma dan rasa kepada makanan dan haram jika dalam jumlah yang banyak karena ia sesuatu yang bisa membius. Hal itu, menurutnya, karena hadis yang mengatakan, “Segala yang memabukkan itu haram baik sedikit maupun banyaknya,” khusus untuk minuman atau yang memang khusus dibuat untuk memabukkan seperti minuman. Sedangkan, buah pala ini biasanya digunakan untuk bumbu makanan atau untuk obat, bukan untuk tujuan memabukkan. Wallahu a’lam bish-shawab ¦
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Selasa, 29 Januari 2013 / 17 Rabiul Awal 1434
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Blog ini terbebas dari yang namanya CAPTHA. Jadi berkomentarlah dengan baik dan gunakan kata-kata yang sopan. Jangan SPAM, SARA, ataupun PORN.