Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Ustadz, kalau tidak salah ada hadis yang melarang kita lewat di depan orang yang sedang shalat. Bagaimana kalau dalam shalat berjamaah wudhu kita batal dan ingin keluar dari shalat berjamaah, bolehkan kita lewat di depan shaf-shaf shalat berjamaah tersebut?
Arif Mt SH – Jakarta Barat
Jawaban :
Rasulullah menganjurkan kepada orang yang melaksanakan shalat untuk meletakkan sesuatu di depannya sebagai sutrah (penghalang). Tujuannya agar orang lain atau sesuatu tidak lewat di depannya. Selain itu, agar pandangannya tidak melebihi sutrah itu sehingga matanya selalu tertuju ke arah tempat sujudnya. Banyak hadis yang memerintahkan hal itu.
Abu Hurairah meriwayatkan, Nabi bersabda, “Apabila seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya (sebagai sutrah). Bila tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat. Bila tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis dan tidak membahayakan apa yang lewat di hadapannya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Daruquthni, dan Baihaqi).
Jumhur ulama berpendapat, hukum meletakkan sutrah bagi yang shalat adalah sunah. Dan, diharamkan bagi seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat, baik ia meletakkan sutrah di depannya maupun tidak. Jika orang yang sedang shalat meletakkan sutrah, yang dilarang adalah lewat di antara badan dan sutrah yang ia letakkan.
Sementara itu, jika ia tidak meletakkan sutrah, para ulama menjelaskan tidak boleh lewat di depannya kira-kira dalam jarak tiga hasta. Bagi orang yang sedang shalat, diperintahkan menghalangi dan mencegah orang yang ingin lewat di depannya ketika ia sedang shalat itu dengan segala kemampuannya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, Nabi bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang bisa menghalanginya dari manusia, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya, hendaknya ia mencegahnya. Bila orang yang hendak lewat itu enggan, tetap memaksa untuk lewat, hendaknya ia memeranginya karena dia itu adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Bukhari).
Namun, anjuran meletakkan sesuatu sebagai sutrah di depan seseorang ketika sedang shalat dan larangan lewat di depan orang shalat itu hanya berlaku bagi imam shalat jamaah dan orang yang shalat secara sendirian. Adapun bagi makmun dalam shalat berjamaah tidak dianjurkan meletakkan sesuatu di depannya sebagai sutrah. Sebab, sutrahnya adalah sutrahimamnya sebagaimana yang dijelaskan Imam Bukhari dengan membuat bab dalam kitab Shahihnya ‘sutrah imam itu sutrah bagi siapa yang dibelakangnya’. Dan, tidak apa-apa hukumnya bagi seseorang untuk lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat di belakang imamnya karena ingin mengisi shaf.
Apalagi, jika hal itu untuk keperluan yang mendesak seperti orang yang batal wudhunya di tengah shalat, dibolehkan baginya lewat di depan shaf makmum lain. Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, ”Pada suatu hari aku datang dengan mengendarai keledai, pada waktu itu aku sudah dewasa. Ketika itu Rasulullah sedang shalat bersama para sahabat di Mina tanpa ada dinding di depannya (sebagai penghalang), kemudian aku lewat di depan sebagian shaf mereka. Lalu, aku turun dan aku biarkan keledai makan, kemudian aku masuk ke dalam shaf dan tidak ada satu pun yang mengingkari perbuatanku tadi.” (HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Bukhari).
Hadis ini menunjukkan boleh lewat di depan shaf makmum yang sedang shalat berjamaah karena Nabi dan para sahabatnya tidak menegur Ibnu Abbas atas apa yang telah dilakukannya. Namun, harus diperhatikan, hendaknya dilakukan jika memang ada keperluan mendesak agar tidak mengganggu orang yang sedang shalat tanpa ada keperluan atau alasan kuat.
Wallahu a’lam bish-shawab ¦
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 23 Januari 2013 / 11 Rabiul Awal 1434
View the original article here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Blog ini terbebas dari yang namanya CAPTHA. Jadi berkomentarlah dengan baik dan gunakan kata-kata yang sopan. Jangan SPAM, SARA, ataupun PORN.